Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Tetap Buka meski Jakarta Rem Darurat

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |07:49 WIB
Bank Tetap Buka meski Jakarta Rem Darurat
Perbankan (Foto: Shutterstcok)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yangtercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga ke Anies, Rem Itu Penting tapi...

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/9/2020). 

Kata dia, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mal saat PSBB

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement