JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji unit-unit kegiatan yang akan ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020. Hal ini termasuk apakah mal atau pusat perbelanjaan modern akan tetap diizinkan buka.
"Kalau mal belum (ada keputusan), akan dikaji lagi dalam beberapa hari ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa sejauh ini tidak terjadi klaster penyebaran di mal.Salah satu unit usaha yang akan dikaji adalah mal, kata Ahmad.
Hal yang menjadi pertimbangan dalam kajian, menurutnya, adalah pengelola mal, pemilik toko, pengunjung, cukup memiliki pemahaman yang baik tentang kehati-hatian, kedisiplinan, kepatuhan.
"Di mal itu kan besar, luas, jadi jaga jarak terjaga, memang di mal itu sampai hari ini kan tidak terjadi klaster penyebaran.
"Berbeda dengan di pasar-pasar tradisional yang sempit gang-gangnya, orangnya banyak, dan relatif masyarakat yang datang (ke pasar tradisional) itu kan sangat beragam, dari mana-mana, nah itu yang menyebabkan di pasar sempat terjadi klaster. Namun kita sudah bisa atasi dengan disiplin dan 3M," jelas Ahmad.