2. Biaya pajak.
Dalam pembelian properti, terdapat pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila membeli melalui developer biasanya pajak telah dimasukkan kedalam harga jual.
Besaran pajak tentunya berbeda. Bergantung pada jenis, nilai, dan lokasi properti.
3. Biaya asuransi.
Biaya yang dibayar untuk pembelian premi asuransi yang terkait dengan kepemilikan properti, misalnya asuransi kerugian harta dan benda yang mencakup kerusakan pada bangunan dan isi. Biaya tersebut sangat penting dialokasikan mengingat tingginya risiko penurunan nilai fisik properti akibat adanya musibah dan bencana.
4. Biaya iklan.
Biaya tersebut digunakan saat penjual membutuhkan media promosi untuk menyewakan atau menjual properti.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.