2. Meningkatkan efektivitas arus keuangan, baik dalam perolehan atau penggunaan.
3. Mengendalikan keuangan dengan mencegah adanya utang berlebih.
4. Membuat setiap keuangan lebih terarah dan tercapainya tujuan ekonomis yang telah direncanakan.
5. Mengantisipasi adanya risiko keuangan yang tidak terduga di masa mendatang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)