Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Bos BI: Investasi Meroket

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2020 |11:51 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Bos BI: Investasi Meroket
Perry Warjiyo (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

Dalam RUU Cipta Kerja sendiri saat ini terdapat sebelas kluster. Misalnya tentang simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, dan zona ekonomi.

Suahasil juga menambahkan terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, di antaranya pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," tutur Suahasil.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement