Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Panjang Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 3

Safira Fitri , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |05:28 WIB
Proses Panjang Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 3
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja dengan syarat utama pendapatan gaji di bawah Rp5 juta dalam kurun waktu empat bulan secara bertahap.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa gaji atau upah seperti dilansir dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Di antaranya, data calon penerima bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS-TK, BPJS-TK melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan. Lalu, BPJS-TK menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diveridfikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuak berdasarkan daftar calon penerima bantuan, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur.

Selain itu, serangkaian proses penyaluran bantuan juga dilakukan oleh bank penyalur, jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Tahap III Sudah Ditransfer, Ini 12 Proses Pencairannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement