"Ini selain melindungi produsen, juga merupakan bentuk perlindungan kami terhadap konsumen. Dengan adanya IMEI ini, maka konsumen juga akan terlindungi pada perangkat telekomunikasi yang dibeli," ujar Ismail.
Baca Juga: Anies Putuskan PSBB Total, Mal di Jakarta Akan Tutup
Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin imei," tuturnya.
(Feby Novalius)