Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayo Buruan, Sewa Barang Milik Negara Dapat Diskon 50%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |18:44 WIB
Ayo Buruan, Sewa Barang Milik Negara Dapat Diskon 50%
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringan biaya sewa pada barang milik negara. Hal ini seiring dengan aturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

 Baca juga: PNBP dari Barang Milik Negara Tembus Rp298 Miliar

Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mengatakan untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100% . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75% , koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50% , dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil sebesar 25% .

"Selanjutnya, untuk kegiatan usaha non-bisnis tarif sewa antara 30-50% , namun dikecualikan untuk sewa yang diinisiasi pengelola yakni 15 persen dan sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri sebesar 10," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Senilai Rp1,02 Triliun

Dia pun melanjutkan pemerintah memberikan diskon tarif mencapai 50% tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa. Menurutnya , pemerintah telah memberikan faktor penyesuai antara satu sampai dengan 50%.

"Kenapa satu, dua, tiga, 50% itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan. Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak alami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement