JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Perumahan Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,026 triliun.
Aset BMN tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
 Baca Juga: Fakta-Fakta Pengelolaan Aset Negara demi Dongkrak Ekonomi
Dalam kegiatan itu dihadiri Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian. Dan terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Jadi, pengelolaan BMN melalui serah terima aset BMN merupakan wujud pertanggungjawaban kami dalam rangka optimalisasi aset-aset yang dimiliki," ujar dia di Kantornya, Kamis (19/9/2019).
 Baca Juga: Aset Negara di Sektor Hulu Migas Capai Rp490 Triliun