JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gedung Kejaksaan Agung tidak masu diasuransikan, sehingga, pemerintah akan kembali menganggarkan untuk merenovasi gedung yang mengalami kebakaran.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan akan menggangkaran Rp161 miliar untuk melakukan renovasi pada bangunan Kejaksaan Agung. Adapun, anggaran itu bertambah jika bangunan itu harus kembali dibangun. Namun, anggaran bakal kecil jika hanya dilakukan renovasi.
"Bangunan itu kan udah usianya 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi. Kita masih menunggu data Kementerian PUPR apakah Kejaksaan Agung direnovasi atau dibangun ulang," ujar Isa di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga:Â Usut Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 SaksiÂ
Dia menekankan anggaran renovasi ini nantinya akan masuk APBN 2021. Pasalnya di APBN 2020 tidak ada anggaran untuk bangunan kementerian atau lembaga yang rusak.
"Tapi anggarannya masuk di APBN 2021 jika ada penyesuaian pada APBN 2021," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat perhatian pada bangunan milik negara (BMN) yang telah diasuransikan. Pasalnya, program asuransi BMN ini memang ada di Kemenkeu
"Sebenarnya program kita asuransi BMN ini ada dalam program di APBN 2020," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)