Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Pemanfaatan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |18:17 WIB
Aturan Baru, Pemanfaatan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020. Aturan tersebut tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi mengatakan, relakasi keringanan untuk BMN ini agar tidak memberatkan pelaku usaha.

 Baca juga: PNBP dari Barang Milik Negara Tembus Rp298 Miliar

"Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement