Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produsen Alat Kesehatan Dukung Penuh Larangan Pakai Masker Tipis di KRL

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 20 September 2020 |14:53 WIB
Produsen Alat Kesehatan Dukung Penuh Larangan Pakai Masker Tipis di KRL
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Larangan pemakaian masker dengan satu lapis atau masker tipis untuk pengguna transportasi Commuter Line atau KRL akan berlaku mulai Senin, 21 September 2020. Adapun masker yang juga dilarang untuk dipakai adalah masker scuba atau buff.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan tindakan tegas kepada calon pengguna KRL yang tidak mau mematuhi peraturan.

Baca Juga: KRL dari Jakarta Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB, Pengusaha: Agar Karyawan Disiplin

Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya lebih lanjut menekan penyebaran Covid-19 di KRL.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahuddin Sodri mengatakan, Aspaki mendukung kebijakan pemerintah dan juga masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jadwal KRL Berubah, Kereta Terakhir dari Jakarta Pukul 19.00 WIB

"Kami (Aspaki) senantiasa mendukung upaya pemerintah dan masyarakat mengatasi masa sulit di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Ahyahuddin di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Dukungan ini juga berlaku untuk larangan penggunaan masker tipis di KRL.

"Kami akan mendukung kebijakan ini dengan terus berupaya menjaga produksi dan pasokan master sesuai kebutuhan pasar," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement