JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua selama sepekan. Adapaun, pada PSBB kedua ini terdapat sejumlah perbedaan dibanding PSBB edisi pertama, salah satunya pusat perbelanjaan yang diperbolehkan buka dengan sejumlah persyaratan.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut membuat anggotanya semakin menderita, meskipun secara permukaan pengecualian tersebut dilihat cukup baik.
"Penderitaannya lebih menderita dari PSBB pertama, kenapa? kalau yang PSBB pertama pusat perbelanjaan tidak buka dan yang boleh buka hanya supermarket dan penyedia kebutuhan kesehatan. Sekarang mereka buka, toko baju, toko sepatu, toko kacamata, F&B, untuk apa buka dengan skala ekonomi yang tidak mencapai?" ujar Tutum dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Mal Dibuka saat Jakarta PSBB, APPBI: Masih Ada Lapangan Pekerjaan
Tutum menilai, penderitaan yang dialami anggotanya sebanyak dua kali, di mana penyewa harus mengeluarkan biaya, dan yang kedua penyewa harus menyediakan bahan baku, terutama sektor Food and Beverages yang akhirnya satu sisi cost tetap keluar karena karyawan harus di-supply cost.
"Untuk semua utility energi harus dibayar, listrik harus dinyalakan. Jadi, kita mengeluarkan biaya dengan tidak ada income, itu lebih berbahaya, mending saya diem tidak ada income," kata dia.