Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Raup Rp6,9 Miliar dari Pengelolaan Ruang Laut

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |17:14 WIB
Negara Raup Rp6,9 Miliar dari Pengelolaan Ruang Laut
Laut (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Didoakan Cepat Sembuh dari Covid-19, Edhy Prabowo: Amin

"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan, lalu kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, " sambung Agus.

Agus optimistis, hingga akhir tahun nanti, PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat. Menurutnya, peningkatan PNBP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar.

"Kita juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement