"Namun nanti harus melihat apa apa yang dibutuhkan untuk stimulasi perekonomian kita kembali. Kemenkeu selalu terbuka dengan ide-ide itu. Namun kita jaga konsistensi kebijakannya," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Geram Banyak Perusahaan Lakukan Penggelapan Pajak
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi.
"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," terangnya.
(Feby Novalius)