JAKARTA - Pemerintah akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun dalam Omnibus Law diatur juga mengenai ketenagakerjaan termasuk upah yang akan turut diperbaiki.
“Upah ini juga menjadi salah satu area dalam Omnibus Law. Kami memiliki tim di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang biasanya memantau tentang batasan gaji,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya
Pemerintah pun akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang salah satunya melalui pelatihan vokasi.
“Jadi menurut saya kita tidak bisa hanya melihat gaji tapi juga potensi masyarakat Indonesia, tenaga kerja Indonesia, dan terkait birokrasi,” bebernya.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Kalahkan Investasi Vietnam
Selanjutnya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menyederhanakan birokrasi dalam hal investasi selain melalui Omnibus Law adalah adanya OSS (online single submission).
“Ini cara kami untuk dapat mengurangi jumlah pertemuan antara sektor swasta dan pejabat pemerintah kami. Melalui OSS sebenarnya adalah jawaban dari birokrasi,” pungkasnya.
(Feby Novalius)