Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja Rombak Perhitungan Upah Pekerja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |18:12 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Rombak Perhitungan Upah Pekerja
Omnibus Law Akan Bahas Perhitungan Upah Pekerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun dalam Omnibus Law diatur juga mengenai ketenagakerjaan termasuk upah yang akan turut diperbaiki.

“Upah ini juga menjadi salah satu area dalam Omnibus Law. Kami memiliki tim di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang biasanya memantau tentang batasan gaji,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Pemerintah pun akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang salah satunya melalui pelatihan vokasi.

“Jadi menurut saya kita tidak bisa hanya melihat gaji tapi juga potensi masyarakat Indonesia, tenaga kerja Indonesia, dan terkait birokrasi,” bebernya.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Kalahkan Investasi Vietnam

Selanjutnya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menyederhanakan birokrasi dalam hal investasi selain melalui Omnibus Law adalah adanya OSS (online single submission).

“Ini cara kami untuk dapat mengurangi jumlah pertemuan antara sektor swasta dan pejabat pemerintah kami. Melalui OSS sebenarnya adalah jawaban dari birokrasi,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement