Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB perpanjangan ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir.
“Pusat Perbelanjaan berharap Pemerintah Daerah memberikan relaksasi atas perpajakan yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.