Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menang atas Gugatan Kepailitan KT Corporation, Saham BMTR Melejit 7%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |16:37 WIB
Menang atas Gugatan Kepailitan KT Corporation, Saham BMTR Melejit 7%
saham (Shutterstock)
A
A
A

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Baca  juga: Hary Tanoe Yakin Model Bisnis MNC Media Tumbuhkan Pendapatan

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No 37 Tahun 2004

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement