Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Bayar Klaim Pasien Corona Rp4,4 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |09:01 WIB
BPJS Kesehatan Bayar Klaim Pasien Corona Rp4,4 Triliun
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Menko Luhut Pede Investasi Bos Tambang Australia Lebih Cepat dari Investor Lain

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement