Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kinerja Sektor Keuangan Moncer, Kok UU BI Mau Direvisi?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |20:01 WIB
Kinerja Sektor Keuangan Moncer, <i>Kok</i> UU BI Mau Direvisi?
Pembahasan Revisi UU Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia juga menjelaskan, likuiditas perbankan saat ini cenderung stabil yang tercermin dari Loan Deposit Ratio (LDR) per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.

Tapi menurut dia ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank terus alami kenaikan 11,6% (YoY) per Agustus 2020 sementara pertumbuhan kredit hanya tumbuh 1% secara tahunan. Namun masalah tersebut harusnya bisa diatasi oleh OJK.

"Bagaimana Bank yang kelebihan likuiditas berani meminjamkan likuiditas kepada bank yang lebih kecil. Dengan cara apa diperluasnya penjamin perbankan itu tidak hanya nasabah tapi juga antar bank. Selesai itu masalahnya. OJK juga makin berani sekarang kalau saya lihat. Kuncinya bukan di sektor keuangan," jelasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement