Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji PPPK Sebelum Kena Pajak, Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |15:15 WIB
Besaran Gaji PPPK Sebelum Kena Pajak, Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu untuk tunjangan, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement