JAKARTA - Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan.
Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perijinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan.
Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," ujar Anggota Panja Cipta Kerja dan Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
Bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
“Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,” kata Firman Subagio, anggota Badan Legislatif DPR RI.