JAKARTA - Rancangan Undang Undang Cipta Kerja segera disahkan. Ini sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19, diharapkan segera bangkit dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta kerja diharapkan akan mendongkrak keberadaan UMKM, sehingga menjadi lebih eksis dalam perekonomian nasional, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR
“RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus, sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang,” papar anggota Panja yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi.
Baca juga: Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law
Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja, misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan.
Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.