Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |09:38 WIB
RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah "risk based approach" (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah "lisence based approach" (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi. “Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah,” ujar Andreas.

RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.

Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.

“Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan. Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK,” papar Andreas.

Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

“Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses pasar. UMKM akan diupayaklan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.

“Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement