Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 27 September 2020 |12:10 WIB
Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law
Omnibus Law Akan Bahas Perhitungan Upah Pekerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: 7 Substansi Perubahan RUU Ciptaker, Ada soal Jam Kerja hingga UMP

"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Elen dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi,"katanya.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Omnibus Law Keuangan Tak Ada Hubungan dengan Independensi BI

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement