Dia menambahkan akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.
Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerjs akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di uu eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.
(Feby Novalius)