Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Buruh Mogok Nasional karena Tolak RUU Ciptaker, Nomor 5 Hati-Hati

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |12:18 WIB
7 Fakta Buruh Mogok Nasional karena Tolak RUU Ciptaker, Nomor 5 Hati-Hati
Buruh Demo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta tentang aksi mogok nasional tersebut, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

1. Aksi Akan Dilakukan Secara Tertib dan Konstitusional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kegiatan itu akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Rencanya, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang Paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 6-8 Oktober 

2. Akan Diikuti 5 Juta Buruh

Dia mengklaim, aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Dengan melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

3. Alasan Mogok Nasional

 

Dia menyebut, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement