Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Dihapus di RUU Ciptaker, Jadi Alasan Buruh Mogok Nasional

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |11:15 WIB
UMK Dihapus di RUU Ciptaker, Jadi Alasan Buruh Mogok Nasional
Serikat Pekerja Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” katanya.

Dia menyebutkan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement