Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |16:44 WIB
Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
Demo Omnibus Law (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pengusaha sangat menyayangkan aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dan pekerja dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipaker). Apalagi, aksi mogok ini dilakukan di tengah pandemi.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, meskipun para pekerja memiliki hak untuk mogok kerja, namun tetap harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dalam aturan, mogok kerja dinyatakan sah jik perundingan antara para pekerja dengan pengusaha tak menemui titik terang.

 Baca juga: Besok Ada Mogok Nasional, Pengusaha: Tidak Sah

"Mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi," ujarnya kepada Okezone, Senin (5/10/2020).

Selain itu lanjut Sarman, para pekerja jua wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum melakukan mogok kerja. Keterangan itu bisa diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha maupun Dinas Ketenagakerjaan.

 Baca juga: Ketua Baleg DPR Supratman: Birokrat Koruptif akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja

"Serikat Pekerja atau Serikat Buruh wajib memberitahukan 7 hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.

Menurut Sarman, di luar ketentuan tersebut, maka ajakan mogok yang diserukan para serikat buruh dan juga pekerja dianggap tidak sah. Bahkan, para pengusaha bisa memberikan sanksi kepada para pekerjanya.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement