Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |19:54 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun yang sering kali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga.

Oleh sebab itu menurut Airlangga, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

“Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta oeningkatan efektivitas birokrasi,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement