Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |21:33 WIB
UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.

Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement