Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |11:20 WIB
BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?
Syariah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).

Hal ini melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.

 Baca juga; 2 Sektor Industri Halal 'Sakit' Terjangkit Virus Corona

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

"Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah," kata Onny di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement