Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |11:20 WIB
BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?
Syariah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Apa Beda Bank Syariah dengan Konvensional, Simak Penjelasannya di Sini

Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement