JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Menanggapi ini Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Ciptaker ini bisa memperluas lapangan tenaga kerja. Hal ini seiring dengan masuknya investasi yang besar dalam aturan tersebut.
Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Begini Nasib Buruh Berstatus Kontrak
"Kita bersyukur kemarin udah ditetapkan DPR rapat paripurna yang mana kita sebut omnibus law Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapkan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak setelah investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Suhasil dalam video virtual, Selasa (5/10/2020).
Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia dan bekerja untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.