Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Hoax soal UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon Dihilangkan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |12:39 WIB
3 Hoax soal UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon Dihilangkan
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja sudah diketuk atau disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada 5 Oktober 2020 kemarin. Meski begitu, banyak kalangan yang menilai bahwa UU tersebut tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat.

Di media sosial, banyak netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. Mereka berkomentar jika UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha.

 Baca juga: Banyak Pangkas Aturan, UU Cipta Kerja Diharapkan Lahirkan Investasi Baru

Bahkan, sebaran informasi baik berbentuk narasi dan Infografik di grup WhatsApp (WA) sulit dibendung. Banyak informasi yang berpotensi menyesatkan pikiran orang karena kebenarannya perlu diverifikasi. Karena itu, Jakarta, Selasa (6/10/2020), berikut rangkuman tiga poin-poin informasi yang isinya tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja:

1. Hoax Uang Pesangon Dihilangkan

UU Cipta Kerja dianggap menghilangkan uang pesangon para pekerja. Namun ternyata kabar ini adalah hoax. Dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 Baca juga: OJK Targetkan Pembukaan 500 Ribu Rekening Pelajar

"Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai, jika masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah," tulis Pasal 156 dalam beleid tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement