Baca juga: 3 Hoax soal UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon Dihilangkan
"Tapi kita melihatnya sebagai suatu yang positif, kita enggak demo dan ancam mogok dengan adanya ini. Ini adalah menjadi satu pilihan yang lebih bagus, jadi kalau orang mau mengontrak itu jadi mikir ke depan karena kalau kontrak toh harus bayar kompensasi, BPJS, karyawan tetap dan kontrak jadi satu pilihan kalau dulu kan kontrak jadi suatu benefit karena tidak perlu ikut BPJS dan ga ada kompensasi," kata dia.
Menurutnya, dengan RUU ini sebetulnya pengusaha ada kewajiban baru dan seperti pesan Presiden Joko Widodo yang menyebut demi rakyat yang harus bekerja dengan layak dan formal 10 tahun ke depan, semua pihak harus rela berkorban.
"Termasuk pemerintah menanggung sebagian pesangon yang notabene kalau diturunkan langsung pasti protesnya lebih keras," ucapnya.
(Fakhri Rezy)