Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Pengusaha Diuntungkan?

Aditya Pratama , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:12 WIB
UU Cipta Kerja, Pengusaha Diuntungkan?
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyebut bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, kemarin. Menurutnya, baik pekerja dan pengusaha sama-sama terdampak akan RUU ini.

Harijanto mencontohkan, dari penurunan jumlah pesangon pekerja dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah jika dilihat dari compliance rate yang disurvei World Bank tingkat pembayaran pesangon setinggi itu tingkat kepatuhannya hanya 24 persen di Indonesia.

Baca juga: Imbas UU Ciptaker Disahkan, Menko Airlangga Blakblakan soal Ketersediaan Lapangan Kerja

"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan. Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya itu, dari sisi pengusaha, RUU ini juga mewajibkan para pemberi kerja untuk setiap karyawan kontrak saat selesai kontrak harus diberikan kompensasi. Selain itu, pengusaha juga harus mengikutkan karyawan tersebut ke program BPJS yang mana merupakan kewajiban baru.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement