JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan RUU ini pun menjadi polemik karena dianggap merugikan banyak pekerja.
UU Ciptaker dibuat dengan tujuan menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan menggabungkan beberapa aturan atau memangkasnya dalam satu aturan.
Baca Juga:Â UU Ciptaker Disahkan, Ekonom: Investor Ogah Masuk ke Indonesia
Salah satu faktor penghambat investasi selama ini adalah berbelitnya birokrasi sehingga membuat investor kabur. Oleh karena itu, UU Ciptaker dengan metode omnibus law diharapkan bisa menarik investasi sebesar-besarnya.
UU Ciptaker sebenarnya disebut sebagai aturan sapu jagat karena mencakup semua sektor. Namun ada tiga hal dan sektor yang disasar oleh UU ini, pertama adalah perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga:Â 3 Hoax soal UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon Dihilangkan
Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan pun akan meningkat. Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia juga semakin banyak, dan akan makin berkembang juga para pelaku UMKM dalam negeri.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara maju. Mengingat Indonesia saat ini memiliki binus demografi yang bisa dimanfaatkan. Maksudnya adalah mayoritas penduduk Indonesia memiliki usia produktif atau kerja.
Menurut Airlangga, untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.