Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuai Polemik, Begini Cikal Bakal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:54 WIB
Tuai Polemik, Begini Cikal Bakal UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang- Undang secara komprehensif,” bunyi aturan tersebut.

Targetnya adalah tetap untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan negara dari pajak, penciptaan lapangan kerja, dan memberdayakan UMKM.  

“Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” tulis aturan tersebut. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement