Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Yakin UU Cipta Kerja Naikkan Daya Saing RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |06:49 WIB
Pengusaha Yakin UU Cipta Kerja Naikkan Daya Saing RI
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sore kemarin sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) lewat rapat paripurna. Hal ini disambut positif oleh dunia usaha karena bisa berdampak bagus bagi iklim ekonomi Indonesia.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, setelah disahkan pihaknya berharap agar pemerintah segera membuat aturan turunannya. Sehingga UUinj bisa segera diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Atur Pembayaran Pajak, Kepala BKF: Kami Ingin Sesimpel Mungkin

“Kami berharap agar berbagai aturan turunannnya seperti Peraturan Pemerintah,Peraturan Menteri dapat segera di bahas dan diterbitkan sehingga UU ini dapat diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (6/10/2020). 

Menurut Sarman, dunia usaha menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bisa berdampak baik bagi perekonomian di dalam negeri.

Baca Juga: Jadi Wakil Rakyat, Krisdayanti Angkat Bicara soal UU Cipta kerja

Selain investasi hang masuk juga akan semakin banyak. Mengingat, perizinan yang selama ini menjadi masalah dan mandeknya investasi sudah dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja ini. 

“Berbagai kendala birokrasi menyangkut perizinan usaha,investasi,agraria dan termasuk perizinan didaerah akan lebih cepat dan pasti yang akan dapat menaikkan daya saing kita,” jelasnya.

Sarman juga berharap dengan disahkanya RUU Cipta Kerja menjadi UU ini bisa mengakhiri polemik yang terjadi selama ini. Sehingga semua pihak baik pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat bisa fokus untuk melawan pandemi virus corona. 

Pandemi virus corona samgat berdampak bagi sektor perekonomian. Karena pandemi, dunia usaha mengalami kesulitan dan dampaknya banyak pekerja yang terpaksa harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

“Dengan disahkanya UU ini maka kita harapkan polemik dapat kita akhiri,saatnya kita focus untuk melawan Covid 19 serta meciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan Ekonomi kita yg diharapkan dapat tumbuh positif,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement