Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Atur Pembayaran Pajak, Kepala BKF: Kami Ingin Sesimpel Mungkin

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |18:29 WIB
UU Cipta Kerja Atur Pembayaran Pajak, Kepala BKF: Kami Ingin Sesimpel Mungkin
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan berdampak positif bagi perpajakan. Pasalnya, akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih sederhana dan terprediksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah. Melalui UU Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah telah meringkas dan merelaksasi pembayaran pajak.

 Baca juga: UU Ciptaker, Kadin: Investasi Meningkat

"Masalah pajak kan juga nomor paling jelek di EoDB-nya. Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu akan aneh persepsinya. Kami inginnya orang-orang membayar pajak sesimpel mungkin, se-predictable mungkin," ujar Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).

Dia melanjutkan pemerintah telah memasukkan isu penting RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement