Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:36 WIB
Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,” ucapnya.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.

“Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap dengan bonus demografi sehingga goldwn momen ini kita tidak ke sampingkan karena ini momentum Indonesia karena mitra termasuk upper middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angkstan kerja,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement