Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:36 WIB
Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait isu Undang-undang Cipta Kerja. Mengingat, disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai UU ini menimbulkan respons dari sebagian besar masyarakat terutama para pekerja.

Menurut Airlangga, dirinya bersama para Menteri lainnya akan menjelaskan beberapa kontroversi yang menjadi pembahasan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja ini. Untuk itulah, dirinya mengundang 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Adapun beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan ke simpang-siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi Cipta Kerja,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement