Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |21:10 WIB
Kini Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 Triliun
Omnibus Law Atur Jaminan Hilang Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada

"Kita mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) melumnya, mastikan akan mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghilangkan PHK yang mana tidak akan mendapatkan pesangon.

"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini dikenal dalam UU 13/2003," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement