Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:49 WIB
UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghilangkan PHK yang mana tidak akan mendapatkan pesangon.

"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini gak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).

 Baca juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi

Dia melanjutkan tetap atur syarat dan tata cara PHK. Serta juga memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya yang kena PHK.

"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," tandasnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement