JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghilangkan PHK yang mana tidak akan mendapatkan pesangon.
"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini gak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
Dia melanjutkan tetap atur syarat dan tata cara PHK. Serta juga memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknya yang kena PHK.
"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," tandasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.