Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, 2,9 Juta Anak Butuh Lapangan Pekerjaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |10:04 WIB
 UU Cipta Kerja, 2,9 Juta Anak Butuh Lapangan Pekerjaan
Tenaga Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menimbulkan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. Salah satu yang menjadi konsen dari masyarakat adalah mengenai ketenagakerjaan.

Banyak informasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja yang merugikan para pekerja. Dari mulai berkurangnya waktu libur, upah kerja, pesangon hingga potensi adanya kontrak seumur hidup bagi para pekerja dan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada seluruh masyarakat dan stakeholder memahami substansi daripada Udang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang di media dan kesimpangsiuran informasi atau hoax.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi dan aturan yang saat ini dinilai terlalu banyak, sehingga investasi yang masuk semakin besar.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka-bukaan soal Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement