Sedangkan dalam sektor lain seperti di sektor kelistrikan dan Migas, Arifin memastikan tidak ada yang diubah dalam omnibus law ini. Sebab menurutnya, isinya tak berbeda dari UU yang sudah ada sebelumnya.
Yang diubah lanjut Arifin, hanya di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya di bidang panas bumi. Menurut Arifin, dengan perubahan di sektor EBT diharapkan pengembangan energi panas bumi bisa lebih baik lagi.
"SDA panas bumi, terkait dengan pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi. Itu diselenggarakan pemerintah pusat, pemda, pemkot. Itu kita hilangkan perizinan soal pemanfaatan langsung. Semua mengacu pada PMSK. Harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung juga kita hilangkan," jelas Arifin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)