Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |20:00 WIB
64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim proses penyusunan omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan.

"Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI

Dia mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdiri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement