Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |20:00 WIB
64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
A
A
A

"Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.

Baca Juga: 6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja

Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

"Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin," tukasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement