JAKARTA - Perusahaan Pengembang, PT PP Properti Tbk (PPRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta. Pemegang saham telah memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan.
Dikutip dari keterangan resmi perseroan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/10/2020), RUPSLB dilaksanakan protokol pencegahan Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Baca juga: PTPP Bagikan Dividen Rp33,8/Saham
Hasil RUPSLB, Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.
Selanjutnya dalam mata acara kedua, Pemegang saham menyetujui adanya pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Baca juga: Semester I, Laba Bersih PP Properti Anjlok 12,22% ke Rp158,53 Miliar
Jabatan Direktur Utama PPRO diduduki oleh Sinurlinda Gustina M menggantikan Taufik Hidayat. Sedangkan Agus Purbianto menduduki posisi komisaris Utama PPRO menggantikan Abdul Haris.
Maka Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama : Agus Purbianto
Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo
Baca juga: Garap Proyek Jalan Tol Tanggul Laut di Semarang, PT PP Segera Bentuk Badan Usaha
Direktur Utama : Sinurlinda Gustina M
Direktur Keuangan : Deni Budiman
Direktur Oeprasi I : Rudi Harsono
Direktur Operasi II : T. Arso Anggoro
Direktur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri
"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite at de charge) untuk semua tindakan pengawasan, Pengurusan dan pelaksanaan kewenangan," seperti dikutip keterangan resmi perseroan.
(Fakhri Rezy)